ANALISIS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGADILAN NEGRI TEGAL MELALUI WEBSITE

Authors

  • Zahra Marsa Nabila Universitas Pancasakti Tegal
  • Ike Desi Florina Universitas Pancasakti Tegal
  • Sarwo Edi Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.52423/jikuho.v10i1.287

Keywords:

Informasi, Keterbukaan Informasi Publik, Transparansi Informasi

Abstract

Keterbukaan informasi publik menjadi wajib bagi seluruh badan publik mulai dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus menerapkannya. Demikian pula Pengadilan Negeri Tegal yang merupakan lembaga peradilan yang berada di daerah tingkat II. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Tegal dalam website dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 terhadap https://pn-tegal.go.id/id/ dan mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tegal dalam transparansi informasi yang akan disampaikan pada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dengan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, observasi, wawancara dan analisa. Analisa yang dilakukan dengan menggunakan model Miles dan Huberman dengan reduksi data, pengumpulan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan terdapat ketidaksesuaian Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap website Pengadilan Negeri Tegal, sebab terdapat standarisasi tersendiri yang digunakan untuk pembuatan website. Hal ini tentunya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat tanpa perlu membuka website Pengadilan lain maupun dinas lain yang berkaitan. Dapat disimpulkan bahwa 98% informasi yang terdapat pada website Pengadilan Negeri Tegal sudah sesuai namun ada beberapa informasi yang mengharuskan masyarakat membuka webiste Pengadilan Tinggi Semarang. Walaupun dalam penerapannya informasi yang disampaikan sudah disesuaikan dengan dialek Tegalan, akan menyulitkan masyarakat ketika informasi yang disampaikan tidak lengkap.

References

Abdussamad, Z. (2021). Buku Metode Penelitian Kualitatif. In Revista Brasileira de Linguística Aplicada. https://osf.io/preprints/juwxn/

Aprilya. (2022). Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simeulue dalam Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(06), 752–763. https://doi.org/10.36418/jist.v3i6.444

Ardina, M. (2021). Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bantul Program Studi Komunikasi ; 2 Program Studi Administrasi Publik. Jurnal Interaksi : Jurnal Ilmu Komunikasi. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/interaksi/article/view/5667/0

Azkia. (2021). Penerapan Reflexive Law Dalam Upaya Menjamin Keterbukaan Informasi Di Lingkungan Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 391–406. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art13

Haryoko, S., Bahartiar, & Arwadi, F. (2020). Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep,Teknik, & Prosedur Analisis).

Heny. (2018). Menuju pemerintahan terbuka. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 1–17.

Indah. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi, 12(2), 127–140. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol12.iss2.art3

Kristiyanto, E. N. (2016). Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 16(2), 231–244. https://www.academia.edu/download/79922705/11.pdf

Mansyur, R. (2015). Keterbukaan Informasi Di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 83. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.83-100

Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat : Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif / penulis, Prof. DR. Lexy J. Moleong, M.A. PT Remaja Rosdakarya.

Mustofa, S. (2020). Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. In Spasi Media.

Nupikso, D. (2017). Public Agency Performance In The Implementation Public Information Disclosure Act. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 21(1), 43–60.

Nurdiansyah, E. (2016). Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 3(2), 147–151. https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/jbti/article/view/4593/pdf

Nurul Qomar. (2014). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. In Sinar Grafika.

Sjoraida, D. F. (2015). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sosiohumaniora, 17(3), 204–212.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-dirjen-badilum-nomor-1364djuskhm02352021/detail

Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 -144/KMA/SK/VIII/2022. https://jdih.mahkamahagung.go.id/satker/663157?page=3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/172/t/undangundang+nomor+14+tahun++2008+tanggal+30+april+2008

Downloads

Published

2025-01-08